Presiden Tak Hambat Pemeriksaan Kepala Daerah

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menghambat pemeriksaan kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Salah satu syarat memeriksa kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana adalah izin dari Presiden.

"Ada nuansa dimuarakan ke presiden sehingga terhambat karena belum ada persetujuan presiden," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto usai rapat di Istana Presiden, Kamia 11 Februari 2010.

Menurut dia, undang-undang mengatur bahwa kepala daerah yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana, termasuk korupsi, bisa diperiksa dua bulan setelah pengajuan surat izin.

"Jadi Presiden tak akan pernah menghambat proses hukum apabila sinyalemen itu atas dasar penyelidikan," kata dia.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024