Draft Aturan Pemakzulan Ada Sejak Era Jimly

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan draft aturan pemakzulan presiden dan wakil presiden sudah dibuat sejak MK dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Hal ini dikatakan Mahfud dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR di gedung MK, Selasa 26 Januari 2010.

"Namun ada masalah, siapa yang menuntut," ujar Mahfud, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 26 Januari 2010.

Terkait kewenangan penuntutan ini, muncul perdebatan. "Ada yang bilang jaksa, karena pemberhentian tersebut disebabkan pidana," ujar Mahfud. Sehingga, peraturan pemakzulan tak kunjung selesai.
 
Aturan MK akhirnya memutuskan bahwa pendakwaan akan dilakukan DPR atau kuasa hukumnya.

Mengapa bukan jaksa yang melakukan pendakwaan? "Karena ini bukan peradilan pidana, melainkan peradilan tata negara," kata mantan politisi PKB ini. Dia mengatakan tidak ada pidana penjara ketika MK membuat keputusan.
 

Peringati 20 Tahun Porsche Indonesia, 718 Cayman Style Edition Mejeng di Surabaya
Tablet Samsung.

Penjualan Tablet Sudah Ada Titik Terang

Perusahaan riset pasar Canalys baru saja merilis laporan mengenai penjualan tablet secara global, di mana hanya mengalami pertumbuhan satu persen pada kuartal I 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024