Ketua MK Mahfud MD

Ini Waktu Tepat Terbitkan Aturan Pemakzulan

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sudah menandatangani peraturan MK tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden. Mahfud menilai peraturan itu tepat dikeluarkan sekarang.

"Mumpung kasus penanganan Century belum selesai," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR di Gedung MK, Selasa 26 Januari 2010. Mahfud mengatakan apabila kasus century telah selesai dan peraturan dibuat, "Ini menjadi sesuatu yang politis."

Isu pemakzulan presiden dan wakil presiden mencuat dari skandal Bank Century. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam beberapa kesempatan menangkis wacana ini dengan menyatakan bahwa pemakzulan harus dilakukan sesuai UUD 1945.  Selain itu, SBY juga menegaskan bahwa mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Dalam peraturan yang ditandatangani Mahfud akhir tahun lalu, disebutkan bahwa pendakwaan akan dilakukan DPR atau kuasa hukumnya.

Mengapa bukan jaksa yang melakukan pendakwaan? "Karena ini bukan peradilan pidana, melainkan peradilan tata negara," kata mantan politisi PKB ini. Dia mengatakan tidak ada pidana penjara ketika MK membuat keputusan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024