VIVAnews - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus pembobolan BRI Banten. Tersangka baru ini merupakan pengumpul Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasabah untuk pengajuan kredit.
"Namanya Deni Kurniawan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Efendi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 21 Januari 2010.
Menurut Marwan, Deni merupakan calo atau makelar yang mengumpulkan KTP dari orang-orang untuk digunakan sebagai syarat pengajuan kredit pada Bank BRI tersebut. Tersangka baru itu, kata Marwan, kini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten yang saat ini menjabat sebagai Senior Staff pada Divisi Kredit Retail Kantor Pusat BRI Asri Uliya, Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS) Amir Abdullah, Direktur PT Javana Artha Buana Muhammad Sugirus dan karyawan BRI Cilegon Dedih Wijaya.
Para pembobol BRI ini berhasil menggondol uang sebesar Rp 229 miliar. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan pasal penyuapan.
Marwan juga memastikan bahwa keempat tersangka kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, Banten. "Sekarang dalam proses persidangan," katanya.
Kasus ini bermula pada tahun 2006 hingga 2007, ketika BRI mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Nagari Jaya Santosa (NJS) dan PT Javana Artha Buana (JAB). Perjanjian tersebut ditujukan untuk pemberian fasilitas kredit kepemilikan tiga kios kepada Plaza Nagari Minang, Pasar Baru Bantar Gebang, dan rumah tinggal Alea Cilandak Town House.
Ketiga gedung itu dibangun oleh kedua perusahaan tersebut untuk selanjutnya dijual kepada BRI. Perjanjian juga menyebutkan bahwa pihak swasta wajib mencari calon nasabah yang akan mendapatkan pembiayaan rumah tinggal. Kedua perusahaan tersebut juga bertindak sebagai penjamin.
Pihak swasta memperoleh 438 nasabah (125 untuk pasar baru Bantar Gebang, 198 untuk Plaza Nagari Minang, dan 15 orang untuk Alea Town House). Namun, nasabah ini diminta menyerahkan fotocopi identitas dan dipaksa menandatangani permohonan kredit ke BRI Syariah Serang dengan imbalan antara Rp 50 ribu hingga Rp150 ribu per nasabah. Selain itu,
nasabah juga dipaksa membuat surat pernyataan peminjaman nama dan data-data kepada PT NJS untuk akad kredit pembiayaan tersebut.
BRI Syariah sendiri langsung memproses permohonan pembiayaan tersebut, dengan menggunakan data fiktif calon nasabah sebanyak 438 orang dengan total pokok pembiayaan sebesar Rp 226 miliar.
Baca Juga :
Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
The Good Bad Mother telah mencapai tonggak sejarah satu tahun sejak dirilis pada 26 April 2024. Drama Korea yang mengharukan ini menampilkan aktor-aktor berbakat
Gagal adalah bagian alami dalam hidup setiap orang. Tidak ada yang bisa melewati hidup tanpa mengalami kegagalan. Namun, bagaimana seseorang merespons kegagalan tersebut
Cemburu adalah perasaan alami yang bisa muncul pada siapa pun, terutama dalam hubungan romantis. Namun, jika cemburu itu berlebihan dan tidak rasional, dapat merusak hubu
Portofolio Kripto BlackRock Ini Mungkin Buat Kamu Penasaran, Apa Saja Koleksinya?
Gadget
20 menit lalu
Blackrock, raksasa aset global, memasuki ranah crypto dengan peluncuran ETF Bitcoin dan investasi besar di sektor pertambangan. Langkahnya menandai adopsi institusional y
Selengkapnya
Isu Terkini