KPK Diminta Tuntaskan Kasus BPD Kaltim

VIVAnews -- Kinerja Bank Pembangunan Daerah  (BPD) terus mendapat sorotan. Saat ini KPK tengah menyelidiki praktek setoran illegal dari beberapa BPD kepada pejabat di tingkatan provinsi dan kabupaten di beberapa daerah.

Kasus setoran illegal di beberapa BPD tersebut nampaknya hanya salah satu dari dugaan praktek tak sehat yang terjadi di lingkungan BPD. Keberadaannya yang jauh dari pengawasan institusi penegak hukum pusat membuka peluang lebih besar bagi terjadinya praktek-praktek tak sehat.

Praktek tak sehat tersebut menjurus ke tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Salah satu dugaan praktek perbankan tak sehat adalah penyaluran kredit yang diduga bermasalah oleh BPD Kaltim ke sebuah perusahaan.

Secara legal memang pihak yang mengajukan kredit adalah koperasi masyarakat sebagai petani plasma. Akan tetapi yang menjadi  penjamin korporat adalah perusahaan tersebut. Faktanya perusahaan itu pula yang mengelola dan menggunakan dana kredit tersebut.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kreditor substansial adalah perusahaan tersebut. Kredit tersebut bernilai sekitar Rp. Rp 219 miliar yang direalisasikan  bulan Juli 2009 untuk keperluan pembangunan dan pengelolaan perkebunan plasma kelapa sawit milik rakyat  seluas 1.200 hektar  di Kutai Kartanegara.

Ada dugaan bahwa dana kredit tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk pembangunan dan pengelolaan perkebunanan plasma kelapa sawit milik rakyat. Dugaan tersebut muncul setelah melihat sangat lambannya proses pembangunan perkebunan.

"Hampir semua jadwal tahapan pembangunan perkebunan  mulai dari pembersihan lahan (land clearing), pembangunan jalan-jalan , pembangunan drainase sampai pembibitan melenceng dari batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Juru Bicara Transparansi Otonomi Daerah, Ahmad Dede Kurnia, Minggu 10 Januari 2010.

Jika pada akhirnya pembangunan perkebunan rakyat tersebut gagal maka kemungkinan besar kredit perusahaan tersebut akan macet dan itu artinya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu jika pembangunan perkebunan rakyat oleh perusahaan itu gagal maka dipastikan akan menimbulkan kerugian bagi rakyat  setempat sebagai  pemilik dan kemungkinan juga sebagai pekerja perkebunan kelapa sawit.

Terlebih jaminan fisik kredit tersebut adalah lahan-lahan kebun  yang sedang dibangun. Jika kelak kredit menjadi macet dan pihak Bank melakukan penyitaan jaminan, maka rakyat pemilik lahan akan mendapat dua kali kerugian.

Kerugian pertama mereka kehilangan pendapatan dan mata pencaharian karena pembangunan kebun gagal, sedangkan kerugian kedua timbul karena lahan rakyat tersebut akhirnya disita oleh bank karena merupakan jaminan kredit.

Karena itu, KPK harus bertindak cepat, dan menjadikan prioritas oleh KPK mengingat potensi kerugian keuangan negaranya yang sangatlah besar dan jauh melampaui batas bawah kewenangan penyidikan KPK yang hanya Rp 1 Milliar.

Mereka juga meminta KPK juga harus melihat detail mutu pekerjaan pembangunan perkebunan yang dilakukan perusahaan itu apakah sudah sesuai dengan apa yang selama ini dijanjikan. "Soal pengadaan bibit misalnya, harus dilihat apakah bibit yang disediakan benar-benar bibit yang mutu dan harganya seperti yang telah disepakati," ujar Ahmad Dede Kurnia.

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973
Fitri Carlina dan Rafael Struick

Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan

Saking bahagianya, Fitri Carlina sampai terlihat menundukan kepala dan menangis bahagia atas kemenangan Timnas Indonesia saat melawan Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024