VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini MK telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 21 tahun 2009 yang mengatur tentang Impeachment atau pemakzulan. Aturan disahkan pada tanggal 31 Desember 2009 yang lalu.
“Peraturan MK itu dibuat saat ini untuk menghindari politisasi. Jika peraturan itu dibuat bersamaan atau setelah DPR membuat keputusan, MK bisa dituduh menjatuhkan atau justru menyelamatkan presiden atau wakil presiden,” kata dia usai menerima UII Award di Yogyakarta, Rabu 6 Desember 2010.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 21 tahun 2009 secara pokok mengatur jika terjadi peradilan MK tentang impeachment maka MK merupakan peradilan khusus yang menilai apakah seorang presiden itu bisa dijatuhkan atau tidak.
Dan, kalau putusannya adalah bisa dijatuhkan, maka putusan tersebut adalah bukan putusan pidana. Sehingga hukum pidananya bisa ditindaklanjuti dengan jalur pidana.
"Jadi antara hukum pidana, perdata dan tata negaranya berjalan sendiri-sendiri. Itu dicantumkan dalam Pasal 20, yaitu peradilannya berjalan sendiri-sendiri," katanya.
Hal pokok yang kedua kata Mahfud adalah tentang siapa yang berhak menuntut pemakzulan. Dalam aturan yang berhak adalah DPR. Jadi, DPR bisa menunjuk kuasa hukum atau menunjuk salah satu komisi, misalnya Komisi II atau Komisi III Dewan untuk melakukan penuntutan.
"Pokok dari peraturan MK tentang impeachment adalah dua poin itu. Yang lainnya adalah tentang berita acara biasa, seperti masalah jadwal sidang dan lain-lain," jelas Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menyatakan masalah impechment bisa satu paket, presiden dan wakil presiden, atau sendiri-sendiri. Masalah tersebut sudah diatur dalam konstitusi.
Jika wakil presidennya yang kena impechment maka presidennya akan memilih penggantinya dengan nama-nama yang diajukan DPR. Ketika keduanya (presiden dan wakil presiden) terkena impechment, maka MPR bisa menindaklanjutinya.
"Perihal seperti itu sudah ada aturannya. Keputusan MK bersifat mengikat. Persoalan didukung atau tidak itu tergantung DPR," pungkasnya.
Laporan: KDW| Yogyakarta
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Dalam laga semi final Piala Asia U-23, Pj Gubernur Sumut akan menggelar nonton bareng di Sibolangit Kabupaten Deliserdang, sekaligus kegiatan Pemprov Sumut.
Temukan smartband terbaik untuk gaya hidup aktifmu! Dari Xiaomi hingga Samsung, pilihannya banyak. Baca sekarang!
Mengalami kinerja lambat pada ponsel bisa sangat mengganggu. Namun, apa yang sebenarnya menyebabkan hal tersebut terjadi? Simak artikel ini untuk mengetahui sebabnya.
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, bahwa selama dia menjadi pelatih hadiah penalti yang mereka terima murni karena pelanggaran. Penalti itu didapat buah
Selengkapnya
Isu Terkini