Mahfud MD Jelaskan Aturan Pemakzulan Presiden

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini MK telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 21 tahun 2009 yang mengatur tentang Impeachment atau pemakzulan. Aturan disahkan pada tanggal 31 Desember 2009 yang lalu.

“Peraturan MK itu dibuat saat ini untuk menghindari politisasi. Jika peraturan itu dibuat bersamaan atau setelah DPR membuat keputusan, MK bisa dituduh menjatuhkan atau justru menyelamatkan presiden atau wakil presiden,” kata dia usai menerima UII Award di Yogyakarta, Rabu 6 Desember 2010.

Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 21 tahun 2009 secara pokok mengatur jika terjadi peradilan MK tentang impeachment maka MK merupakan peradilan khusus yang menilai apakah seorang presiden itu bisa dijatuhkan atau tidak.

Dan, kalau putusannya adalah bisa dijatuhkan, maka putusan tersebut adalah bukan putusan pidana. Sehingga hukum pidananya bisa ditindaklanjuti dengan jalur pidana.

"Jadi antara hukum pidana, perdata dan tata negaranya berjalan sendiri-sendiri. Itu dicantumkan dalam Pasal 20, yaitu peradilannya berjalan sendiri-sendiri," katanya.

Hal pokok yang kedua kata Mahfud adalah tentang siapa yang berhak menuntut pemakzulan. Dalam aturan yang berhak adalah DPR. Jadi, DPR  bisa menunjuk kuasa hukum atau menunjuk salah satu komisi, misalnya Komisi II atau Komisi III Dewan untuk melakukan penuntutan.

"Pokok dari peraturan MK tentang impeachment adalah dua poin itu.  Yang lainnya adalah tentang berita acara biasa, seperti masalah jadwal sidang dan lain-lain," jelas Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menyatakan masalah impechment bisa satu paket, presiden dan wakil presiden, atau sendiri-sendiri. Masalah tersebut sudah diatur dalam konstitusi.

Jika wakil presidennya yang kena impechment maka presidennya akan memilih penggantinya dengan nama-nama yang diajukan DPR. Ketika keduanya (presiden dan wakil presiden) terkena impechment, maka MPR bisa menindaklanjutinya.

"Perihal seperti itu sudah ada aturannya. Keputusan MK bersifat mengikat. Persoalan didukung atau tidak itu tergantung DPR," pungkasnya.

Laporan: KDW| Yogyakarta

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi
Podcast Hari KI Sedunia

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

DJKI Kemenkumham turut memeriahkan Hari KI Sedunia dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan, salah satunya Podcast Hari KI Sedunia.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024