Tiga Tahap Pemberantasan Mafia Hukum

VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membuat tiga tahapan pemberantasan mafia hukum. Tiga tahapan itu akan dilaksanakan selama dua tahun.

Ketua Satgas, Kuntoro Mankusubroto mengatakan tahapan pertama adalah tahapan jangka pendek. Jangka waktu tahapan ini adalah tiga bulan. "Jangka pendek 3 bulan untuk pemetaan modus operandi mafia hukum," kata Kuntoro saat melakukan kordinasi dengan Polri di Jakarta, Rabu 6 Januari 2009.

Tahap kedua, lanjut dia, adalah jangka menengah. Jangka waktu tahap kedua ini selama satu tahun. "Jangka menengah satu tahun menitik beratkan pelembagaan transparansi melalui pemuatan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara reguler," kata dia.

"Pengawasan ketat terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadi pungutan dalam pelayanan publik."

Sementara itu tahap ketiga adalah jangka panjang selama dua tahun. "Menitik beratkan reformasi birokrasi melalui pembenahan sistem regenerasi, rekrutmen, remunerasi," kata dia.

Selain itu Kuntoro mengatakan selama dua tahun itu Satgas akan bertanggung jawab dan melapor kepada Presiden melalui unit kerja RI-1 dan RI-2 setiap tiga bulan sekali.

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Menurut Yusril, rakyat sebagai pemilih di Pilpres 2024 menentukan sendiri pasangan 02 Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024