Mahkamah Agung Cari 61 Hakim Perkara Korupsi

VIVAnews - Mahkamah Agung sedang menyiapkan 61 hakim untuk menangani kasus korupsi di Pengadilan Khusus Korupsi yang nanti tersebar di tujuh provinsi. Pengumuman rekrutmen hakim khusus ini sudah dilakukan sejak Senin 4 Januari 2010 kemarin.

"Pengumuman sudah ada sejak Senin," kata Hatta Ali, Juru Bicara Mahkamah Agung, ditemui usai sebuah acara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 5 Januari 2010.

Di situs Mahkamah Agung, tercatat 115 peserta yang berasal dari sejumlah pengadilan di Indonesia untuk ikut dalam rekrutmen ini. Peserta disyaratkan hakim yang memiliki ijazah strata 2 dan pernah menanganani kasus korupsi. 13 Januari nanti, mereka diminta berkumpul di gedung MA, Jakarta.

"Februari kita akan lanjut lagi psikotes dan wawancara," ujar Hatta. Selain itu, Mahkamah Agung juga akan menyurvei para calon hakim perkara korupsi itu.

Mahkamah merencanakan merekrut 61 orang. "Kalau bisa lebih. Kalau nggak, juga nggak apa-apa
tak mencapai jumlah itu pun tak masalah," ujar Hatta.

Undang-undang Pengadilan Khusus Korupsi memerintahkan setiap provinsi memiliki satu pengadilan korupsi. Namun sebagai awalan, pengadilan dibentuk di tujuh provinsi yang beryurisdiksi tujuh wilayah di Indonesia.

Puncak Arus Balik Lebaran 2024 di Bandara Soetta Mulai Menurun
Seorang pekerja sedang mengawasi pembangunan proyek perumahan pekerja konstruksi yang nanti digunakan untuk pekerja membangun infrastruktur di IKN, Penajam Paser Utara.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Jtah libur mudik bagi lebih dari 13.000 pekerja konstruksi IKN itu pun telah berakhir, dan para pekerja pun mulai balik lagi ke IKN guna kembali bekerja.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024