Rekanan PLN Jatim Dilimpahkan ke Penuntutan

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan rekanan Perusahaan Listrik Negara ke penuntutan. Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua.

"Hari ini berkas penyidikan mereka sudah dinyatakan lengkap dan P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 29 Desember 2009.

Jadwal Semifinal Piala Asia U-23, Irak Paksa Vietnam Angkat Kaki

Pelimpahan ini dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin AKBP Adi Deriyan Jayamarta. Penuntutan ditangani tim jaksa yang terdiri dari Muhibudin dan Katarina Girsang.

Tiga tersangka itu adalah Presiden Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri, Fathony Zakaria; Presiden Direktur PT Intercity Kerlipan, R Saleh Abdul Malik; dan Direktur PT Artidutha Aneka Usaha, Arthur Pellupesy.

Tiga tersangka itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan outsourcing CMS basis teknologi di PLN Jawa Timur.

KPK juga sudah menahan tiga tersangka ini di tiga rumah tahanan. Fathony Zakaria dititipkan di ruang tahanan Polres Jakarta Timur, Saleh Abdul Malik dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Utara, dan Arthur Pellupesy dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Haryadi Sadono, mantan General Manager PLN Jawa Timur, sebagai tersangka. Haryadi juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Haryadi kini menjabat sebagai Direktur Perusahaan Listrik PLN Luar Jawa dan Bali pun dibekukan sementara waktu.

KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 80 miliar akibat perbuatan tersangka. Hariyadi pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus PLN Jawa Timur, KPK juga mengusut kasus korupsi di PLN Pusat dan PLN Lampung. Pengusutan kasus ini adalah pengembangan dalam penyidikan korupsi di PLN Jawa Timur.

Berdasarkan informasi, kasus yang diselidiki KPK ini adalah pengadaan proyek CIS-RISI. Sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan.

Proyek ini dikerjakan oleh Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam perjanjian, Politeknik ITB melarang adanya subkontrak.

Meisya Siregar dan Bebi Romeo.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Pasangan Meisya Siregar dan Bebi Romeo akhirnya bisa melunasi utang kredit pemilikan rumah (KPR). Setelah sekian lama menyicil rumah yang dihuni, kini bisa bernapas lega.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024