Hakim MK: Penyadapan KPK Konstitusional

VIVAnews - Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konstitusional. Kewenangan itu diberikan secara khusus oleh Undang-Undang (UU).

"Itu kewenangan khusus yang diberikan oleh UU untuk pemberantasan korupsi," kata Hakim MK, Akil Mochtar.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Hal itu disampaikan Akil Mochtar ketika menerima perwakilan Koalisi Menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan di kantornya, Jakarta, Senin 14 Desember 2009.

Dia mengatakan, UU KPK beberapa kali diajukan dalam uji materi oleh beberapa pihak. Dua diantaranya mengenai kewenangan penyadapan. "Itu (penyadapan) dinyatakan oleh MK konstitusional," kata dia.

Namun, lanjut dia, MK menyatakan penyadapan itu tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia. "Sehingga MK meminta penyadapan itu diatur oleh undang-undang," kata dia.

Saat ini pemerintah berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring pernah mengatakan penyadapan harus diatur agar tidak terjadi saling sadap antar institusi yang diberi kewenangan untuk menyadap.

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan
Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024