RPP Penyadapan

MK Harus Ingatkan Pemerintah Tak Sahkan RPP

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menemui Hakim Konstitusi. Mereka meminta MK mengingatkan pemerintah untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan.

"Kami harap MK mengingatkan pemerintah yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah tentang penyadapan oleh KPK," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yunto, ketika bertemu Hakim MK, Akil Mochtar di gedung MK, Jakarta, Senin 14 Desember 2009.

Sementara itu, Ilian Deta Artasari mengatakan mengatakan bahwa pemerintah telah mengabaikan putusan MK tentang uji materi UU KPK. Padahal, lanjut dia, putusan MK menyatakan kewenangan penyadapan merupakan kewenangan KPK yang diberikan secara khusus oleh UU.

"MK justru menegaskan konstitusionalitas kewenangan penyadapan tersebut dan menyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi," kata dia.

Saat ini pemerintah berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. Beberapa waktu yang lalu Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengatakan penyadapan harus diatur agar tidak terjadi saling sadap antar institusi yang diberi kewenangan untuk menyadap.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya
Dok. Istimewa

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Pakar hukum tata negara Mahfud MD berbicara mengenai pentingnya menjaga demokrasi di Indonesia agar pelanggaran-pelanggaran tak terjadi kembali.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024