Eggi Sudjana cs Tak Pidanakan Bibit-Chandra

VIVAnews - Pemohon gugatan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah membantah akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi disebut akan memidanakan Bibit dan Chandra.

"Yang kami permasalahkan adalah tiga lembar surat SKPP," kata pengacara pemohon, Ferry Amarhorsea, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Desember 2009.

Menurut Ferry, alasan penghentian penuntutan yang dikeluarkan kejaksaan itu tidak tepat. Karena dinilai bertentangan dengan KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Jadi kami menjaga supaya KUHAP dilaksanakan secara moriil dan konsekuen. Jaksa juga tidak mempunyai kewenangan menggunakan pasal 50 KUHP dalam penghentian penuntutan kasus Bibit-Chandra," ujar dia.

Pemohon menilai pasal itu adalah pengecualian terhadap seseorang yang tidak dapat dipidana. Pemohon menilai, yang berhak menyatakan perkara ini dilanjutkan atau tidak adalah hakim.

"Itu kalau menggunakan pasal 50. Jaksa hanya bisa menggunakan pasal 140 ayat 2a jo pasal 14 ayat h. Jadi jaksa tidak bisa menggunakan pasal 50 untuk menghentikan penuntutan," ujar Ferry.

Terkait dengan legal standing atau kedudukan pemohon dalam hukum, menurut Ferry hal itu dilakukan pemohon sebagai masyarakat. Karena, dalam Undang-Undang Tipikor telah diatur bahwa masyarakat turut serta untuk memberi kontribusi dalam pemberantasan korupsi.

"Undang-Undang HAM juga mengatur bahwa setiap masyarakat, siapapun, patut mendapat peradilan untuk mendapatkan satu kepastian hukum. Jadi, secara legal standing kita berkepentingan dalam kasus ini," ujar Ferry.

Praperadilan ini diajukan tiga pemohon yakni Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners, lalu Kantor Hukum Farhat Abbas & Rekan, dan Komunitas Advokat & Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap


ismoko.widjaya@vivanews.com

Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024