Perguruan Tinggi Swasta Mengeluh ke DPR

VIVAnews - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah II, Prof Buchari Rahman, mengeluh kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat mengenai sejumlah Peraturan Pemerintah. Peraturan-peraturan itu dirasakan membelenggu perkembangan Perguruan Tinggi Swasta.

Hal tersebut diungkapkan Buchari dalam Pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR pada Reses Masa Persidangan I ke Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin Ketua Komisi X Prof Dr H Mahyudin NS di Aula Pasca Sarjana Unniversitas Sriwijaya, beberapa hari lalu.

Seperti dilansir laman DPR, Jumat 11 Desember, Buchari menyatakan Peraturan Pemerintah saat ini, selain mempersulit  PTS untuk berkembang, juga diperparah dengan birokrasi yang berbelit-belit. “PTS merasa dijebak oleh peraturan yang sulit dicapai seperti menjadi Perguruan Tinggi yang harus go international, seperti bekerja sama dengan luar negeri,” ujarnya.

Buchari mencontohkan misalnya saat PTS ingin membuka Program Studi (Prodi) baru, banyak sekali aturan dan ujung ujungnya digantung hingga berlarut-larut.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua Sekolah Tinggi Bahasa Asing Methodist Palembang Dr. V Miharso. Miharso berpendapat Pemerintah saat ini kurang membimbing. Ia mencontohkan tentang semakin ketatnya peraturan akreditasi di mana dalam pelaksanaanya pemerintah tidak membimbing PTS untuk menjadi lebih baik namun lebih ke arah menilai dan menghakimi.

“Pemerintah masih setengah hati melaksanakan kebijakan, termasuk proses sertifikasi dosen yang berjalan lamban,” ujarnya.

Menanggapi masalah tersebut, Mahyudin mengatakan, akan menampung semua masukan yang disampaikan mengenai dunia pendidikan dan membawanya dalam Rapat Komisi X mendatang di Senayan, Jakarta.

Sebelum Berdialog dengan Rektor Unsri dan para Rektor PTS, Kopertis Wilayah II Sumsel dan Mitra. Tim Kunker Komisi X yang berjumlah 12 orang juga mengunjungi Dinas Pendidikan Sumsel, SMAN International Sumsel, SMKN 6 Palembang dan SMPN 9 Palembang.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024