"KPK Dimungkinkan Usut Kejahatan Perbankan"

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kasus dana talangan (bail out) ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, baik indikasi korupsi maupun kejahatan perbankan.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki saat dihubungi, Kamis 3 Desember 2009.

Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) mengenai antikorupsi. "Dalam konvensi itu, kejahatan perbankan bisa dikategorikan sebagai korupsi," kata dia.

Ia menilai KPK merupakan lembaga yang paling obyektif untuk mengusut kasus dana talangan yang menyeret sejumlah pejabat negara mulai menteri, mantan Gubernur Bank Indonesia, politisi, dan kepala negara.

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose dalam kasus ini. KPK pun mendalami kasus dengan pemanggilan pihak terkait pengucuran dana ke bank yang kini bernama Bank Mutiara ini.

"KPK akan memanggil pejabat Departemen Keuangan dan LPS," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis 3 Desember 2009. KPK, kata dia, akan mengusut apakah kebijakan bail out itu terindikasi tindak pidana korupsi.

Keterangan dari para pejabat ini, kata Johan, menindaklanjuti hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah didapat KPK. "KPK juga akan mengundang BPK untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai audit itu," kata dia.

PJ Wali Kota Pontianak Ani Sofian (bertopi) saat memantau pelaksanaan Sidak ke sejumlah SPBU di Pontianak, Kamis 28 Maret 2024. Pemkot menemukan masih ada SPBU yang takarannya belum sesuai. (Adpim Pemkot Pontianak)

Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024