Polri Resmi Copot Susno Duadji

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian malam ini, Selasa 24 November 2009 mengumumkan pergantian jabatan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Kabareskrim). Komisaris Jenderal Susno Duadji dipastikan melepas jabatannya.

"Dari Irjen [Inspektur Jenderal] ke Komjen [Komisaris Jenderal] Ito Sumardi, menjadi Kabareskrim Polri," kata Juru BIcara Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 24 November 2009.

Melalui Surat Keputusan No 618/ IX tanggal 24 November 2009, Susno tak sendirian digeser. "Mutasi ini menyangkut kepada 25 orang personel Polri, 16 perwira tinggi dan 9 perwira menengah,"tambah Nanan.

Penggantian Susno Duadji diputuskan dalam rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi yang diselenggarakan malam ini.

Sebelumnya, Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Bachtiar Aly, menyatakan Bambang Hendarso Danuri akan mencopot Susno Duadji dari kursi Kabareskrim. Tindakan ini, menurut Penasihat Kapolri itu, akan diambil dalam dua kali 24 jam sejak pidato SBY.

"Saya pikir (pencopotan Susno) dalam satu hari ini, bisa sebelum jam-jam presiden mengumumkan kebijakan menyikapi rekomendasi Tim 8 nanti malam," ujar Bachtiar dalam perbincangan melalui telepon dengan VIVAnews, Senin 23 November 2009. "Saya hitung tidak lebih dari 2 kali 24 jam," ujarnya.

Bikin Quattrick Lawan Everton, Cole Palmer Sejajar Erling Haaland dalam Daftar Top Skor

Salah satu rekomendasi Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution adalah pembebastugasan Susno Duadji dan reposisi sejumlah pejabat di kepolisian dan kejaksaan. Susno sendiri, saat Tim 8 bekerja, memang nonaktif, namun segera aktif kembali setelah mandat Tim 8 untuk bekerja selama dua minggu selesai.

Susno Duadji adalah salah satu pejabat yang disebut dalam rekaman telepon Anggodo Widjojo yang diputar ulang dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Rekaman itu menerbitkan dugaan Anggodo merancang rekayasa kasus atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Bibit-Chandra sendiri dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian, lalu sempat ditahan. Begitu ditahan, muncul gerakan publik mendesak pembebasan Bibit-Chandra sehingga Presiden lalu memutuskan membentuk Tim 8 untuk memverifikasi fakta dan proses hukum kasus itu.

Ilustrasi pernikahan

Viral Kisah Pilu Seorang Suami Rela Jual Organ Tubuh demi Bisa Hidup Bersama Istri

Viral di media sosial kisah pilu suami rela menjual organ tubuhnya demi bisa hidup bersama sang istri. Hal ini dialami oleh pria bernama John Ball yang dilarang tinggal

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024