Kasus KPK

Bocoran Rekomendasi Tim 8

VIVAnews - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 tengah menyiapkan laporan akhir terkait dugaan kriminalisasi dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra m Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Menurut anggota Tim 8, Denny Indrayana, isi laporan akhir itu terdiri dari rekomendasi beberapa hal. Diantaranya, rekomendasi perbaikan sistim di Kepolisian, kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), juga KPK.

"Rekomendasi juga akan memuat rekomendasi penyelesaian kasus Chandra-Bibit," kata Denny dalam pesan singkat kepada VIVAnews, Minggu 15 November 2009.

Selain itu, kata dia, laporan akhir juga akan memuat rekomendasi untuk memberantas mafia hukum, makelar kasus (markus). Kedua hal ini mencuat dalam pemeriksaan Tim 8 saat klarifikasi kasus Bibit-Chandra. "Detail rekomendasi lengkap hanya akan disampaikan kepada Presiden, sesuai mandat Tim 8, kata dia.

Laporan dan rekomendasi Final direncanakan selesai Senin besok dan langsung disampaikan kepada Presiden. Jadwal pertemuan dengan Presiden, kata dia, segera dilakukan, menunggu konfirmasi dari protokol Istana.

Chandra-Bibit merupakan tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Keduanya sempat ditahan namun kemudian ditangguhkan setelah ada jaminan dari sejumlah tokoh nasional.

Polisi menyoalkan kewenangan saat keduanya mencekal dua pengusaha, yakni bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

Dugaan kriminalisasi mencuat saat Mahkamah Konstitusi memutar rekaman seseorang yang diduga Anggodo Widjojo--adik Anggoro Widjojo--dengan sejumlah pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, Selasa 3 November lalu.

Anggodo dalam rekaman itu menyinggung-nyinggung pidana yang disangkakan terhadap Chandra dan Bibit.

Nama lain yang diduga terekam dalam rekaman adalah Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Bahkan sejumlah nama petinggi di Mabes Polri pun disebut-sebut dalam percakapan itu.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga
BPKB.

Ini Syarat dan Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Bagi setiap pemilik mobil maupun motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah dokumen wajib yang harus dimiliki. Namun bila hilang, pemilik tidak perlu panik..

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024