Jika Kejaksaan Mau Poles Citra, Usut Century

VIVAnews - Anggota Komisi III bidang Hukum DPR Bambang Soesatyo menyarankan agar Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun. Tujuannya, supaya citra Kejaksaan bisa dongkrak pencitraaan.

"Kalau Kejaksaan ingin citra kembali, ambil kasus Century dan ungkapkan," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Hukum-Kejaksaan di DPR, Selasa 10 November 2009.

Bambang menambahkan Kejaksaan tidak mengandalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sebab dia (BPK) terganjal Undang-Undang PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata dia.

Dalam UU PPATK disebutkan bahwa PPATK hanya bisa memberikan transkrip penelusuran dana Centuy pada kejaksaan dan kepolisian.

"Kalau kejaksaan ingin citra kembali, ambil kasus century dan ungkapkan," kata dia.

DPRD Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Jambi 2023

Dia pun menilai kasus yang menimpa dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, efek domino dari kasus Century. Namun, dia tidak menjelaskan keterkaitan kasus Century dengan kasus Bibit-Chandra.

ilustrasi pelaku penipuan

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Seorang pria bernama Aji mengalami nasib nahas ketika dirinya hendak membelikan sebuah mobil untuk sang ayahnya.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024