Alasan Ketua DPR Batalkan Pemanggilan Menkes

VIVAnews - DPR hari ini membatalkan dua rapat komisi dengan menteri, yaitu Rapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan dan Rapat Komisi X dengan Menteri Pendidikan. Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, menyatakan bahwa perintah pembatalan tersebut langsung datang dari Ketua DPR.

"Sekretariat (DPR) kemarin meminta rapat dibatalkan atas instruksi Ketua DPR, sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Ribka memberi keterangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Oktober 2009.

Padahal, kata Ribka, Departemen Kesehatan pun sudah menyetujui untuk hadir di Komisi IX. Pembatalan macam ini baru pertama kali terjadi selama Ribka menjabat sebagai Ketua Komisi. Ia sendiri sudah duduk di pimpinan Komisi IX sejak DPR periode 2004-2009 lalu.

Ketua DPR, Marzuki Alie, segera menanggapi hal itu. Ia menjelaskan, dirinya sama sekali tidak berniat untuk melarang komisi memanggil menteri. Namun Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu meminta agar pemanggilan menteri disertai dengan perencanaan yang baik, inventarisasi masalah yang jelas, sehingga tidak dadakan dan simptomatis. "Kita ingin DPR bekerja dengan tatanan dan sistem, bukannya tanpa ujung pangkal yang tak jelas," kata Marzuki secara terpisah di Gedung DPR.

"Yang saya tanyakan, apa tujuan memanggil menteri sementara internal komisi saja belum solid?" kata Marzuki lagi. Menurutnya, pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab oleh Wakil Ketua DPR, Marwoto, yang memberi izin Komisi IX untuk memanggil menteri. "Ia hanya bilang didesak-desak, dan hal seperti itu sudah biasa," ujar Marzuki. Menurutnya, desakan bukanlah alasan yang tepat untuk memanggil menteri.

Marzuki menekankan, DPR harus mempunyai mekanisme kerja yang sinergis. "Kalau jalan sendiri-sendiri, mau jadi apa lembaga ini?" kata Marzuki. Ia juga mempertanyakan apakah pemanggilan tersebut sudah masuk dalam rencana kerja komisi. Marzuki menegaskan, ia berniat untuk memperbaiki kelembagaan internal DPR. Oleh karena itu, pemanggilan menteri harus bersifat substansiil.

Selama ini, kata Marzuki, pemanggilan menteri oleh komisi cenderung untuk memarahi, mencaci, dan menghujat. "Hal ini tidak benar. DPR bukan lembaga penghujat. Karenanya perlu perencanaan dan konteks permasalahan yang jelas," tutur Marzuki. Lebih lanjut, ia bertekad agar DPR lima tahun ke depan memiliki rencana kelembagaan yang terstruktur dan terukur.

"Oleh karena itu, hari ini saya akan memanggil semua pimpinan komisi untuk membeberkan rencana kerja komisinya," kata Marzuki. Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melarang pemanggilan menteri bila rencana kerja komisi sudah disusun dan internal komisi telah solid.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa komisi harus melalui prosedur rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum memutuskan untuk memanggil menteri, karena Bamuslah yang berwenang untuk menyetujuinya. Rapat Bamus sendiri baru digelar esok hari.

Pemerintah Tangerang Tegaskan ASN Bidang Layanan Publik Wajib Masuk Meski Ada Kebijakan WFH
Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Praktik dugaan pungutan liar atau pungli, di dalam rumah tahanan atau rutan KPK, menyeret eks Kepala Rutan Achmad Fauzi hingga jadi tersangka. Ia mengajukan praperadilan.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024