Pemilihan Pimpinan Lembaga Negara Diusulkan Tak Lewat DPR

Rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
Hasil Lengkap Liga Europa: Liverpool Menang tapi Menangis, AS Roma Singkirkan AC Milan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, mewacanakan agar pemilihan pimpinan lembaga atau komisi negara tidak harus melalui uji kelayakan di DPR. Menurutnya ini untuk menghindari lobi-lobi kandidat tertentu dengan anggota dewan.

Terpopuler: Kebiasaan yang Buat Pria Disfungsi Ereksi sampai Negara yang Diramalkan Hilang dari Peta

"Makanya kami sampaikan kepada presiden, mungkin nanti ada inisiatif dari pemerintah untuk merevisi undang-undang, dan direspons positif oleh DPR melalui fraksi-fraksi untuk menyetujui inisiatif tersebut," kata Marzuki di Jakarta, Sabtu, 21 September 2013.
Kim Jong Un Dikabarkan Punya Selingkuhan Seorang Penyanyi, Hingga Punya Anak Bersama


Marzuki mengatakan independensi kandidat pimpinan lembaga atau komisi negara akan diragukan jika pemilihan tetap dilakukan oleh DPR. Sebab, kata dia, DPR merupakan lembaga politik, sehingga ada interest pribadi, atau partai. Mereka jarang yang berpikir soal negara.


"DPR memiliki pertimbangan politis. Semua pesanan dari fraksi. Kalau orang tidak baik dipaksakan masuk ke DPR, maka celakalah DPR," ucap dia.


Meski tidak membenarkan adanya transaksi dalam pemilihan pimpinan lembaga atau komisi negara, Marzuki menilai DPR tidak mungkin melakukan
fit and proper test
kandidat itu dalam satu hari.


"Makanya hal-hal seperti ini akan saya evaluasi. Ini pasti ada deal, tak mungkin tidak ada deal, balas jasa, atau komitmen," ujarnya.


Ke depan, Marzuki menyarankan DPR sebagai wakil rakyat cukup menerima hasil dari tim seleksi pemilihan lembaga atau komisi negara. "Anggota DPR bisa mengiyakan atau menolak. Itulah yang paling ideal," katanya.


Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengungkapkan bahwa ada politisi dari partai politik yang menitipkan calon hakim agung saat seleksi.


Eman menjelaskan politisi itu menjanjikan imbalan sebesar Rp200 juta. Itu terjadi saat Komisioner Komisi Yudisial melakukan rapat pleno terkait seleksi calon hakim agung di 2012. "X, teman di DPR bilang ada dana Rp1,4 miliar, kamu bagi tujuh saja asal meloloskan hakim X," ujar Eman.


Tak sampai di situ, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial ini mengungkapkan sedikitnya ada tiga fraksi di Komisi III DPR yang mencoba menitipkan hakim X. "Tidak kurang ada tiga orang yang menelepon saya, beda fraksi," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya