Spanduk Dilarang, Caleg Bisa Kampanye Lewat Kartu Nama

Bendera, baliho dan spanduk kampanye peserta Pemilu dimusnahkan di Manado
Sumber :
  • Antara/ Basrul Haq

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menyarankan agar para calon anggota legislatif berkampanye dengan menggunakan kartu nama, surat selebaran, poster, atau stiker. Penggunaan alat peraga itu dinilai lebih ramah lingkungan dan tidak mengganggu ruang publik.

"Itu kan masih diperbolehkan dan tidak dibatasi," kata Ida sebelum diskusi tentang Dana Kampanye di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 5 September 2013.

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

Menurut dia, masih banyak ruang dan alat peraga lain bagi calon-calon untuk memperkenalkan diri, sosialisasi, dan berkampanye setelah baliho dan spanduk dilarang oleh KPU.

Setelah larangan itu diterbutkan, KPU meminta inisiatif partai politik dan para calon anggota legislatif untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye mereka yang melanggar aturan. KPU hanya memberi toleransi satu bulan.

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Adapun dasar penertiban ini adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Dana kampanye
Terkait dana kampanye calon legislatif, Ida menjelaskan bahwa KPU hanya berwenang membuat pengaturan dana kampanye. Sedangkan pengawasan dana ini, menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu.

"Tugas kami hanya menyusun regulasi ,bagaimana mekanisme menyusun laporan dana kampanye sesuai mandat undang-undang," jelas dia.

Soal bagaimana atau seberapa rentan kebutuhan akan dana kampanye  itu terhadap korupsi? "Itu yang kompeten menjawab KPK," katanya.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perdana kunjungan ke IKN

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

enteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap 2.086 hektar tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Lahan itu, kata dia, masih ditempati oleh masya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024