PBB: Syarat 30 Persen Lecehkan Perempuan

Kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), M Yasin Ardhy mengkritik Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan perempuan minimal 30 persen.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

Menurutnya, syarat keterwakilan tersebut justru cenderung meremehkan perempuan.

"Komposisi minimal 30 persen pelecehan terhadap perempuan. Kenapa? Seharusnya bersaing secara kualitas bagi perempuan dan laki-laki. Siapa yang terpilih, itulah yang maju," kata Yasin, Kamis 11 April 2013.

Yasin mengemukakan bahwa aturan tersebut sampai saat ini hanya sekedar syarat dan belum menjadi kebutuhan. Oleh karena itu, yang menjadi titik utama adalah kuantitas bukan kualitas sang caleg perempuan.

"Kalau tidak sampai, dapil didiskualifikasi. Tapi kalau melampaui 30 persen dapil itu diikutkan," ujarnya.

Yasin menilai partai politik seharusnya melibatkan perempuan yang mempunyai kualitas mumpuni dalam proses pencalegan. Hal itu agar peran mereka di legislatif nantinya tidak kalah oleh anggota legislatif laki-laki.

"Parpol harus mengkader anggota perempuannya supaya di masa depan mereka bisa berperan dalam setiap pengambilan kebijakan di parlemen," ucapnya.

Meski demikian, Yasin memastikan PBB sudah menuntaskan persyaratan tersebut. Rencananya, PBB akan menyerahkan daftar caleg sementara (DCS) ke KPU pada 18-20 April 2013.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

"Mudah-mudahan Pak Hadar (anggota KPU) bisa menerima PBB terkait persoalan calon. Walaupun terlambat penetapan kami tidak mengalami kesulitan," katanya.

Sementara itu, anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen merupakan amanah undang-undang. KPU hanya menjalankan dan menerapkannya secara konsisten.

"Karena kalau tidak, aturan afirmatif tersebut tidak membawa hasil yang nyata," katanya.

ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024