Mekanisme Konvensi, Mahfud MD Berpeluang Jadi Capres Demokrat

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVAnews - Partai Demokrat memutuskan akan menggelar konvensi atau membuka ruang para kader untuk menyampaikan gagasan dan pendapat soal pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Mekanisme ini juga membuka peluang bagi tokoh di luar kader untuk diusung sebagai calon presiden.

Anggota Dewan Pembina Demokrat, Melani Leimena, mengatakan dengan  mekanisme ini maka Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpeluang untuk maju.

"Bisa jadi berpeluang Pak Mahfud dan Pak Promono (Edhie)," kata Melanie di Gedung DPR, Senin 8 April 2013.

Apalagi, kata Melani, partainya belum memiliki calon dari internal. Dengan mekanisme konvensi itu, maka calon eksternal yang dinilai mumpuni bisa maju sebagai capres dengan kendaraan Partai Demokrat.

"Karena dulu Pak SBY saja, karena belum ada (calon lain). Jadi calon-calon eksternal bisa mendaftar," kata wakil ketua MPR itu.

Meski demikian, menurut Melani, calon eksternal yang diusung juga harus memiliki elektabilitas yang diuji dari hasil survei. "Kami mau usung yang terbaik sehingga kalau mau menang pihak luar harus melihat survei, jadi biarpun internal bagus, tapi survei di masyarakat kurang berkenan bagaimana?," ujar dia.

Menurut Melani, kader dari internal partai yang paling cocok diajukan sebagai capres saat ini adalah Ani Yudhoyono.

"Waktu itu saya pernah bilang Bu Ani, tapi Pak SBY tidak mau keluarganya dicalonkan. Saya masih melihat potensi sekali Bu Ani, karena saya lihat apa yang beliau lakukan selama ini sangat bagus," ujar dia.

Melani melanjutkan, mungkin nanti akan ada kader Demokrat yang layak jadi capres. Namun, saat ini belum terlihat. (adi)

Logo TikTok.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024