Maju Mundur Revisi UU Pilpres

Perolehan Suara Sementara Pilpres 2009
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Empat partai politik tak setuju jika Undang-Undang Pilpres diubah. Mereka keberatan mengubah angka presidential threshold dalam UU itu, yakni pasangan calon presiden bisa diusung partai atau koalisi yang mendapat 20 persen suara sah pemilu legialatif atau 25 persen perolehan kursi anggota DPR.
Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!

Keempat partai itu adalah Demokrat, Golkar, PKB dan PAN. Demokrat menilai Undang-Undang Politik seperti UU Partai Politik dan UU Pemilu belum mendesak untuk dilakukan perubahan. Bahkan, menurut Demokrat, presidential threshold saat ini masih cukup mengakomodir berbagai kepentingan. 
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

"Angka ini cukup toleran untuk Indonesia," kata anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Subiakto Priosoedarsono dalam rapat baleg, Selasa 26 Maret 2013.
Bopeng Parah Bekas Jerawat Ternyata Bisa Disiasati Buat Dihilangkan, Begini Caranya

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota baleg lainnya dari Fraksi Golkar Ali Wongso Sinaga. Menurutnya, UU nomor 24 tahun 2008 masih relevan digunakan pada pilpres 2014 mendatang. "Golkar tidak menemukan alasan substantif yang memaksa untuk mengubah UU ini," kata dia.

PKB dan PAN tetap menginginkan PT sebesar 20 persen untuk perolehan suara nasional untuk memastikan efektivitas pemerintah mendatang. Perubahan UU Pilpres disuarakan PKS, Gerindra, Hanura, PDIP dan PPP.

Menurut anggota baleg dari Hanura, Sunardi Ayub, UU Pilpres ini perlu diubah agar semua partai yang lolos 3,5 persen berhak mengusulkan capres dan cawapres. "Ini akan menghadirkan lebih banyak alternatif tokoh untuk dipilih. Jangan mempersempit kesempatan bagi parpol lain," ujar dia.

Martin Hutabarat dari Fraksi Gerindra menyatakan revisi itu agar bisa memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin menjadi capres dan cawapres.

Pada kejadian-kejadian lalu ada dinamika di masyarakat agar pasangan tidak terbatas satu dua figur saja. Harus banyak pasangan. "Kalau hanya 20 persen maka tidak mungkin terpilih calon yang benar-benar dicintai masyarakat. Oleh karena itu kita harus pikirkan benar-benar. Kita menginginkan perubahan," katanya.

Atas beberapa pendapat ini, akhirnya Ketua Baleg, Ignatius Mulyono menunda pembahasan UU Pilpres. "Kita akan serahkan waktu untuk lobi tingkat kapoksi. Tanggal 4 April 2013 jam 15.00 kita akan berkumpul lagi bahas lanjutannya," katanya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya