DPP Demokrat: Agusrin Masih Kader Demokrat

Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin
Sumber :
  • Antara/ Nila Fu'adi

VIVAnews - Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati, mengatakan Gubernur non aktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin masih kader Partai Demokrat.

"Setahu saya dia masih kader Demokrat, tapi bukan Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu," ujar Andi, Senin, 21 Mei 2012.

Andi menambahkan, Agusrin tidak menjabat Ketua DPD lagi karena pada Musyawarah Daerah DPD tahun lalu tidak memilih kembali Agusrin sebagai Ketua DPD.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman menegaskan partainya tidak akan pernah mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani kadernya.

"Biar jalan secara normal, secara alami karena Partai Demokrat sudah menetapkan komitmennya dalam penegakan hukum, apalagi yang menyangkut kadernya," katanya.

"Tidak ada intervensi terhadap kader Partai Demokrat, baik yang di legislatif maupun di eksekutif," tegasnya.

Ia juga tidak mengetahui apakah Agusrin pernah dipanggil oleh Komisi Pengawas atau tidak. "Saya rasa masalah itu tanya ke DPD atau komisi pengawas," pungkasnya.

Seperti diketahui, Agusrin didakwa dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp21,3 miliar.

Ia dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa.

Selain itu, permohonan Agusrin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan sela menyatakan bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024