Megawati Beri Kuliah Umum di Kebagusan

Ketua umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri
Sumber :
  • ANTARA/Farras

VIVAnews - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan memberikan kuliah umum terbuka di Kebagusan, Jakarta Selatan. Materi kuliah umum akan disampaikan di hadapan civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIP-AN).

Informasi yang diterima dari Biro Kehumasan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Megawati akan menyampaikan materi kuliah umum terbuka itu sekitar pukul 09.30 WIB di STIP-AN, Jalan Kebagusan III, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2011.

Belum diketahui materi utama kuliah umum terbuka Presiden RI ke-5 itu. Menurut anggota DPP PDIP Eva Kusuma Sundari, materi kuliah umum Megawati merupakan bagian kerja sama PDIP dengan STIP-AN.

"Kader-kader PDIP akan didorong untuk sekolah tentang pemerintahan. Hari ini adalah hari dimulainya kerja sama," kata Eva Kusuma Sundari kepada VIVAnews.com.

Eva sendiri tidak bisa hadir dalam pemberian materi kuliah umum itu. Eva akan mengikuti banyak kegiatan di DPR, seperti rapat internal Komisi III bidang Hukum DPR, panitia-panitia kerja, dan Tim Pengawas Century.

Dalam pidato terakhirnya di Hari Ulang Tahun PDIP ke-38, pada 11 Januari 2011, Megawati membombardir kritik kepada pemerintah. Salah satunya, bahwa para penguasa negeri ini sedang dilanda 'bencana mental.'

Bencana mental itu, menurut Megawati, diindikasikan mulai dari kasus Gayus Tambunan, reformasi birokrasi, koalisi Sekretariat Gabungan, hingga 'pamer' data-data makroekonomi yang dinilai tidak berbasis pada kerakyatan.

"Seorang Gayus Tambunan, dengan berbagai variasi dan keleluasaannya, mempertontonkan betapa kekuatan uang mengharu-biru dalam sistem hukum secara keseluruhan," kata Megawati dalam pidato ulang tahun PDIP ke-38 di Kantor Pusat PDIP, Jakarta Selatan saat itu. (art)

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024