MA Perpanjang Pendaftaran Hakim AdHoc Tipikor

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Agung memperpanjang masa pendaftaran bagi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Mahkamah pun akan menurunkan standar penilaian agar seleksi dapat berjalan efisien.

"Karena peminat kurang, diperpanjang lagi sampai 26 Agustus," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 13 Agustus 2010.

Harifin menjelaskan, sebelum perpanjangan, jumlah peminat menjadi hakim ad hoc tipikor ini hanya 102 calon. "Sekarang saya dengar sudah sampai 190," ujarnya. Menurutnya penambahan ini karena kebutuhan hakim ad hoc ini sangat banyak dan dibutuhkan untuk di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Harifin berharap pihak panitia dapat menurunkan angka penilaian kepada para calon. "Bisa diturunkan angkanya dari 6 menjadi 5,5 atau 5,75," jelasnya.

Meski demikian, keputusan mutlak tetap berada di tangan panitia seleksi, seperti Bambang Widjojanto, Indrianto Seno Aji, dan Djoko Sarwoko.

Pencarian hakim ad hoc ini merupakan dampak dari disahkannya UU Pengadilan Tipikor. Dalam UU itu, pengadilan khusus korupsi nantinya akan dibangun di setiap provinsi. (umi)

Bopeng Parah Bekas Jerawat Ternyata Bisa Disiasati Buat Dihilangkan, Begini Caranya
BRI membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024