Jadi Tersangka, Awang Farouk Mengadu ke DPR

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faruq
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews - Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur, yang menjadi mendatangi Komisi Hukum DPR. Tersangka kasus korupsi penjualan saham PT Kutai Timur Energi (KTE) itu meminta dukungan penyelesaian kasus yang menjeratnya.

Dirinya juga berusaha meyakinkan anggota Komisi Hukum bahwa tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan kejaksaan atas kasus tersebut.

"Saya sudah menandatangani pakta integritas, saya sudah menyatakan pada rakyat, yang menyatakan dukungan kepada saya, apabila saya terbukti melakukan korupsi dalam kasus yang dituduhkan ini, saya akan mundur dari jabatan gubernur," kata Awang Farouk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Juli 2010.

Dia menambahkan bahwa hakim konstitusi, Mahfud MD dan Akil Muchtar, telah datang dan berdialog dengan masyarakat Kaltim serta menyatakan prihatin dengan kejadian ini. "Ada lembaga hukum kita ini yang pimpinannya seperti ustad di kampung maling," ujarnya menirukan ucapan Akil Mukhtar.

Awang Farouk menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi selama menjabat Gubernur Kalimantan Timur.

Menurutnya, proses penjualan saham telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Bupati (Kutai Timur) sudah mengatakan, dari EY (Ernst and Young) menyatakan bahwa perusahaan (KTE) itu untung. Sudah diaudit bahkan telah diumumkan di pers bahwa sekarang keuntungannya sudah mencapai Rp720 miliar dari Rp576 miliar," jelasnya. "Itulah pak mengapa saya yakin tidak ada unsur pidana korupsi di sini."

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi Hukum, Benny K Harman menyatakan akan melakukan verifikasi. Meminta pertanggungjawaban Kejaksaan Agung atas apa yang dialami oleh Awang Faroek tersebut. "Ini tidak saja menyentuh persoalan keadilan, tapi ini terkait aspek-aspek politik kenegaraan," ujarnya.

Menurut Benny dalam masalah ini kejaksaan seharusnya menanganinya secara hati-hati.v"Kami akan lakukan upaya maksimal menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan," kata Benny. (adi)

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024