Akil Mochtar: Bibit Tak Perlu Deponeering

Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews -- Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengimbau, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebaiknya tidak perlu mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan deponeering, sebagai langkah hukum selanjutnya agar tidak masuk ke pengadilan.

Menurutnya, hal itu justru tidak akan menyelesaikan masalah dan keduanya akan sangat bergantung atas belas kasihan Kejaksaan Agung, dan itu selamanya membuat KPK resisten. "Dan pada akhirnya KPK tidak lagi mempunyai kekuatan," kata Akil Mochtar kepada wartawan, Kamis malam.

Menanggapi hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak sah, Akil menilai hal itu sudah diputuskan hakim.

Jadi sulit untuk diubah. "Ya mau gimana?, lanjut aja, nanti kita akan lihat, yang benar Anggodo atau Bibit dan Chandra ?," tanya Akil. Selanjutnya biar masyarakat yang akan menilai siapa diantara mereka yang sebenarnya menjadi mafia hukum.

Banjir Ekstrem, Seberapa Parah Curah Hujan di Dubai?
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan kunjungan kerja ke Papua

Panglima TNI Putuskan untuk Mengubah Sebutan KKB Menjadi OPM

Ia mengingatkan, bahwa ada perubahan istilah ini tak bisa sukses jika hanya dijalankan oleh TNI saja, seluruh lembaga negara harus solid mengganti istilah KKB menjadi OPM

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024