VIVAnews - Makelar kasus yang melibatkan pegawai pajak, Gayus Tambunan, kini menggegerkan dunia perpajakan Indonesia. Namun kasus Gayus ini bukan satu-satunya. Praktik makelar kasus bukan hal baru di instansi yang ada di bawah Kementerian Keuangan itu.
Kasus Gayus 'menghebohkan' karena juga melibatkan jenderal-jenderal di Mabes Polri, hakim dan sejumlah jaksa. Bahkan ikut menyeret sepuluh orang atasannya yang kini dibebastugaskan.
Yang perlu dicatat, Komisi Pemberantasan Korupsi sebetulnya pernah menangani kasus serupa. Kini, kasusnya sedang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu menimpa Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Edi Setiadi. Dia, kini berstatus terdakwa dan sudah memasuki tahap eksepsi dalam kasus gratifikasi senilai Rp 2,55 miliar.
Edi diduga menerima gratifikasi Rp 2,55 miliar dari mantan Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002. Ketika itu, dia menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu Edi Setiadi
Dalam dakwaan atas Umar Sjarifudin, Edi diketahui menerima sejumlah uang untuk menurunkan nilai pajak. Tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 miliar.
KPK menjerat Edi dengan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, sejak 20 Januari 2010.
Kemarin, sidang Edi juga digelar dengan mengagendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari Edi. Melalui penasehat hukumnya, Marihot Siahaan, Edi meminta majelis hakim membatalkan dakwaan. Sebab, perkara primer yang membuat namanya tersangkut, perkara korupsi Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin belum diputus.
"Belum ada keputusan secara tetap atas Umar Sjarifudin. Kami minta dakwaan dinyatakan batal," kata Marihot Siahaan.
Berdasarkan argumen itu, Marihot menilai majelis hakim Tipikor tidak berwenang mengadili. "Dakwaan tidak sinkron sehingga harus dibatalkan demi hukum," katanya.
Baca Juga :
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Belakangan ini pelat nomor khusus kembali menjadi sorotan, banyak mobil mewah menggunakan pelat dewa tersebut ternyata palsu, dan sudah diamankan pihak kepolisian. Terbar
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Behind The Scene Private Bodyguard Episode 2: Sandrinna Michelle dan Zenia Zein Jadi Cheerleader
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
Private Bodyguard adalah drama serial original dari Viu. Pada episode kedua, Sandrinna Michelle dan Zenia Zein akan melakoni adegan saat menjadi cheerleader di sekolah.
Meski Sang Ayah Berprofesi Sebagai Tukang Becak, Putri DA Kini Menjadi Pedangdut Terkenal
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
penyanyi dangdut Putri DA memiliki perjalanan hidup yang penuh perjuangan dan inspiratif. Dulu ayahnya pernah melakoni pekerjaan sebagai tukang becak.
Selengkapnya
Isu Terkini