VIVAnews - Harta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, diketahui sebagian besar adalah berasal dari dana hibah. Komisi Pemberantasan Korupsi pun mempertanyakan dasar harta hibah itu.
"Hibah ini dasarnya apa?" kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Februari 2010.
Menurut Jasin, KPK saat ini masih memverifikasi harta milik mantan Dirjen Pajak itu. KPK akan melakukan klarifikasi sekiranya tim verifikasi mengidentifikasi ada hal yang perlu diklarifikasi dalam kekayaan Hadi itu. "Masih dalam proses, sedang berjalan," ujarnya.
Berdasarkan data LHKPN Hadi Poernomo tertanggal 14 Juni 2006, terungkap mantan Dirjen Pajak itu memiliki harta dengan total Rp 26.061.814.000 dan US$ 50 ribu. Jumlah ini meningkat sekitar 100 persen dibanding harta Hadi pada 6 Juli 2001. Pada tanggal itu, Hadi memiliki harta Rp 13.855.379.000 dan US$ 50 ribu.
Dari rincian harta yang dimiliki, Hadi diketahui memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang berasal dari hibah. Bahkan dalam kurun lima tahun itu, Hadi memperoleh sembilan tanah dan bangunan yang berasal dari hibah.
Tak hanya tanah dan bangunan yang berasal dari hibah. Hadi juga memiliki harta berupa barang seni senilai Rp 1 miliar. Barang seni yang berasal dari hibah itu diperoleh pada 1979. Selain itu, dia juga memperoleh hiba berupa logam mulia pada 1972 senilai Rp 100 juta.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Memiliki pola pikir yang positif merupakan kunci utama untuk meraih kebahagiaan dan kesuksesan dalam hidup. Mindset positif dapat membantu kita untuk lebih fokus pada tuj
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Kamis 25 April 2024, Langsung Cair ke Rekening
Bandung
16 menit lalu
Hari ini Kamis 25 April 2024 aplikasi DANA memberikan hadiah saldo DANA gratis sebesar Rp500 Ribu. Bagi anda yang menginginkan saldo tersebut, ada sejumlah cara yang menj
Memiliki daya ingat yang kuat merupakan anugerah yang tak ternilai. Kita dapat menyimpan informasi penting, belajar dengan mudah, dan menjalani hidup dengan lebih produkt
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu jadwalkan Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung Kamis (25/04/24) jam 10
Selengkapnya
Isu Terkini