VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum memerintahkan jajaran penyelenggara Pemilu dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota untuk melakukan pemusnahan logistik sisa Pemilu 2009. Namun tak semua logistik tersisa yang dimusnahkan, ada sebagian kecil harus dipertahankan.
Perintah penghapusan logistik ini telah diperintahkan melalui Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum. Kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Nomor 1640/KPU/XI/2009 tanggal 19 November 2009 perihal Penghapusan Barang-barang Sisa Logistik Pemilu 2009.
"Namun demikian, dengan keluarnya Peraturan KPU dan Surat Edaran tersebut masih belum dapat menyelesaikan permasalahan penghapusan sisa logistik yang cukup banyak berada di gudang-gudang KPU Provinsi maupun KPU Kabupeten/Kota karena untuk menghapus surat suara yang telah digunakan harus dibuat Jadwal Retensi Arsip dan dimintakan persetujuan dari ANRI, sementara sewa gudang tidak dianggarkan dalam DIPA Tahun 2010 dan kotak suara akan digunakan untuk persiapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," begitu bunyi surat edaran 09/KPU/I/2010 yang diteken Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary seperti disiarkan laman KPU.
Karena itu, KPU merinci tata cara penghapusan sebagai berikut:
1. Sebagai dokumentasi Pemilu 2009, ambil surat suara yang telah digunakan yakni surat suara yang benar dalam pemberian tanda pilihan, surat suara yang salah dalam pemberian tanda pilihan dan surat suara yang belum dipakai, masing-masing tiga lembar perdaerah pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagai arsip.
2. Formulir seri DB dan seri E agar tetap disimpan sampai dengan Pemilu yang akan datang, sedangkan formulir yang lain dapat dihapuskan.
3. Sisa logistik selebihnya dapat dihapuskan sesuai Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009.
4. Berkenaan dengan pembiayaan penghapusan logistik dapat diambilkan dari optimalisasi bagian anggaran 076 dengan terlebih dulu melakukan revisi DIPA ke bagian 076 ke Kanwil setempat.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menanggapi lima jemaah umrah asal Indonesia yang dikabarkan diamankan di Arab Saudi karena diduga melanggar hukum. Menurut dia, pemerintah.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Timah.
Finsensius Mendrofa kuasa hukum dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral diihentikan. HP diambil ke Polda Metro Jaya
Menurut SBY, terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI lima tahun ke depan karena kehendak rakyat.
Ali menjelaskan, bahwa kasasi tersebut diajukan lewat jaksa KPK, Arjuna BS Tambunan ke Panmud Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walau vonis banding 14 tahun.
Selengkapnya
VIVA Networks
Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi tambang timah ilegal, periode 2015-2022. Atas perbuatannya crazy rich PIK (
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
20 menit lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
Saksikan Festival ANTV Ramadan Sukabumi, Ada Sabyan Gambus hingga Happy Asmara
JagoDangdut
21 menit lalu
Hai wargi Sukabumi, jangan lewatkan Festival ANTV Ramadan akan hadir di kota kesayangan kalian pada Sabtu, 30 Maret 2024, mulai pukul 08.00 wib - 23.00 wib.
Selengkapnya
Isu Terkini