Bank Century

Robert Tantular Diperiksa Lagi

VIVAnews - Mantan pemilik Bank Century kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penggunaan dana nasabah bank oleh tersangka Hisham Al Warouk dan Rafat Ali Risbi.

"Ini untuk melengkapi keterangan yang kemarin," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Jumat 11 Desember 2009.

Pekan lalu, Robert juga menjalani pemeriksaan di Kejagung. Saat itu ia dicecar 11 pertanyaan seputar penggunaan surat-surat berharga dan penempatannya di luar negeri oleh manajemen. Sampai pukul 12.30 WIB, Robert masih menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kejagung.

Kasus ini berawal pada tahun 2008 Bank Century mengalami kegagalan kliring karena likuiditas. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Namun berdasar hasil penelusuran kesulitan likuiditas bukan dikarenakan gagal dalam mengelola, melainkan digunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular, Hesyam, dan Rafat.

Selain itu dana talangan juga dipergunakan untuk menyelamatkan kreditur kelas kakap Bank Century.

Informasi yang diperoleh, aset itu berupa perusahaan atas nama Robert Tantular. Aset berupa dana diinvestasikan dalam suatu lembaga investasi, rekening giro, dan surat berhargam serta polis asuransi.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memvonis Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman hanya empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan penjara.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi mengakui kurang pengalaman terkait dengan amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam sengketa pilpres. Sampai sekarang, ada 33 tokoh yang mengajukan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024