Kadin Imbau Produk Ekspor Tak Kena PPN

VIVAnews - Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pembahasan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memasukkan lima poin. Salah satunya membebaskan barang dan jasa yang tidak dikonsumsi di wilayah pabean Indonesia dari PPN.

Selama ini Kadin menilai UU PPN belum mengakomodir semua kepentingan. Pemerintah masih memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sendiri. "Kami sebagai pemangku kepentingan biasanya dikorbankan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Kepabeanan Sistem Fiskal dan Moneter Hariyadi Sukamdani

Kadin dimintai masukannya oleh pansus RUU pajak Komisi Keuangan dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin 15 September 2008. Selain Kadin Indonesia, pansus juga meminta masukan dari Himpunan Bank-bank Negara.

Saat memberikan masukan, Kadin Indonesia menyampaikan lima pokok pikiran. Di antaranya, pertama, memaksimalkan netralitas dan mengurangi distorsi ekonomi. Dalam hal ini barang dan jasa yang tidak dikonsumsi di dalam wilayah pabean Indonesia seharusnya tidak dikenai PPN.

Pajak masukan nantinya dapat dikreditkan sehingga barang-barang produk Indonesia dapat bersaing dengan barang-barang produk negara lain, karena itu dalam harga ekspor seharusnya tidak terdapat unsur pajak. "Prinsip netralitas di dalam UU PPN semaksimal mungkin harus dipertahankan sehingga tidak menimbulkan distorsi dalam persaingan global," kata dia.
 
Kedua, menerapkan konsep yang konsisten. Dia mencontohkan bila suatu jasa merupakan jasa tidak kena pajak maka untuk usaha yang relatif sama agar diperlakukan sama. Perlakuan antara jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang konvensional seharusnya diberlakukan sama dengan jasa keuangan dan perbankan yang berasaskan yang tidak dikenakan PPN.
 
Ketiga, memberikan keadilan dan kepastian hukum dan tidak menimbulkan permasalahan politis karena diberlakukan tidak sama. Contohnya pembayaran berbasis syariah adalah transaksi pembiayaan yang berbasis PPN. Namun karena di dalam perjanjiannnya seakan-akan terjadi jual beli maka saat ini dikenakan PPN. Apabila dipaksakan dikenakan PPN, maka pembiayaan berbasis syariah tidak akan dapat bersaing dengan pembiayaan konvensional. "Untuk itu perlu ditegaskan bahwa pembiayaan berbasis syariah bukan sebagai obyek PPN," tegas Hariyadi.
 
Kadin juga mengharapkan UU PPN dapat mengurangi beban administrasi dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memaksimalkan potensi ekonomi.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?
Pihak Rusia keluarkan potret pelaku ISIS terorisme di Moskow

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Kelompok teroris ISIS baru saja telah merilis sebuah video teror yang mengancam Rusia dan Presiden Vladimir Putin karena menyiksa para anggotanya saat berada di dalam tah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024