Korupsi Damkar

Wakil Walikota Medan Dituntut Lima Tahun

VIVAnews-- Jaksa menuntut Wakil Walikota Medan Ramli Lubis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider delapan bulan penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Afni Carolina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 15 September 2008.

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar. Selain itu ia juga telah mengembalikan uang Rp 89 juta dan empat buah sertifikat tanah dan bangunan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ramli telah memperkaya orang lain dalam proyek pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran pada Agustus 2005. Dalam dakwaan, jaksa menilai pengadaan mobil pemadam kebakaran model MLF 4-30 R itu menggunakan angaran Perubahan Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2005 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 3,69 miliar.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Jaksa juga menutut terdakwa telah menyelewengkan dana APBD periode 2002-2006. Terdakwa, kata jaksa Muhibuddin, pada saat menjabat sebagai Sekertaris Daerah kemudian menjabat sebagai wakil wali kota medan sepakat menggunakan dana rutin pos sekda untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan kepada anggota DPR. "Sebesar Rp 50,58 miliar," jelas dia dalam sidang yang dipimpin Hakim Soetiyono.

Berdasarkan fakta pengadilan, kata jaksa, Ramli bersama Walikota Medan Abdillah melakukan pembelian mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara yang dipimpin Hengky Samuel Daud. "Padahal terdakwa mengetahui Pemda Medan tidak membutuhkan mobil pemadam kebakaran," kata jaksa Chatarina Girsang. "Pengadaan dilakukan dengan kesengajaan."

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 

Kemudian terdakwa mengalokasikan dana Rp 12 miliar untuk pembelian itu. "Dana Rp 9 miliar dibayar melalui APBD tahun 2005 dan sisanya lewat APBD 2006," kata Chatarina. Penentuan harga, tambah Chatarina, hanya berdasar pada harga yang tercantum dalam surat penawaran PT Satal Nusantara. "Penentuan harga dilakukan seolah-olah wajar," jelas jaksa Afni Carolina. Padahal, terdakwa dan Abdillah mengetahui bahwa APBD 2005 Kota Medan tidak menyediakan anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Terdakwa menunjuk langsung PT Sucofindo Appraisal Utama guna melakukan penilaian harga mobil dengan menyesuaikan pada harga penawaran dari Hengki. "Ini pun dilakukan tanpa melalui proses pengadaan jasa konsultasi," ujar jaksa Chatarina. Biaya konsultasi pun, lanjut dia dibiayai Hengki sebesar Rp 25 juta.

Atas perbuatannya ini, Ramli telah memperkaya diri sebesar Rp 1,2 miliar. Ramli juga telah memperkaya Hengky sejumlah Rp 2,28 miliar. "Atas keuntungan yang tidak sah," kata jaksa Risma Ansyari.

Dalam penyelewengan dana APBD, jaksa merinci Abdillah dan Ramli menghabiskan dana sebesar Rp 2,13 miliar pada 2002, Rp 12,99 miliar pada 2003, Rp 19,3 miliar pada 2004, Rp 10 miliar pada 2005, dan Rp 6,15 miliar pada 2006. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan non dinas, seperti menjamu tamu pribadi pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, tiket pesawat.

Untuk menutupi penggunaan uang itu, Ramli bersama Abdillah membuat proposal dan kuitansi fiktif. "Proposal dan kuitansi fiktif itu digunakan sebagai dasar dana bantuan pada mata anggaran daerah," kata Afni.

Jaksa menilai Ramli telah memperkaya diri sebesar Rp 22,16 miliar. Adapun dana yang dikembalikan, menurut Afni, Ramli dan orang yang menerima telah mengembalikan dana sebesar Rp 10,29 miliar.

Atas tuntutan ini Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan terdakwa pada 22 september 2008.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya