Kejagung Ancam Sita Aset Adelin Lis

VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan batas waktu bagi Adelin Lis untuk mengembalikan aset negara.

Budi Arie Sebut Hak PDIP Nyatakan Jokowi-Gibran Bukan Kader Lagi

"Jika tidak,hukumannya akan ditambah satu tahun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada wartawan di kantornya, Senin (15/9). Ia menjelaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Mujur Timber itu. Jika Adelin tidak memenuhi panggilan itu, Kejagung akan melakukan penyitaan. Selain itu, kata Marwan, hukuman Adelin akan ditambah tahun.

Ia menegaskan pihaknya sudah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan terpidana 10 tahun penjara itu dalam kasus pembalakan liar. "Belum ketahuan dimana rimbanya. Tapi kami terus mencari. Kejari Sumut juga sudah bekerja sama dengan aparat polisi setempat untuk mencarinya,"tegas Marwan.

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Adelin Lis, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,93juta dolar AS.

Vonis terhadap pemilik PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Mujur Timber itu dibacakan Majelis Hakim Agung yang terdiri Bagir Manan (ketua majelis) dengan anggota Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa dan Mansyur Kartayasa dalam sidang pada 31 Juli lalu.

Chandrika Chika Terjerat Narkoba, Alasannya Mengejutkan: Bukan Doping, Tapi Pergaulan

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Medan Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dolar AS.

Namun, ia dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama itu. Hakim PN Medan menilai Adelin tidak melakukan tindak pidana, melainkan hanya kelalaian administrasi, yang wewenang penindakannya ada di tangan Menteri Kehutanan RI.

Situs judi online.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menggelar rapat koordinasi pembentukan satuan tugas (satgas) judi online bersama beberapa kementerian/lembaga pada Selasa, 23 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024