RUU PPN

Bank Minta Jasa Perbankan Bebas PPN

VIVAnews - Kalangan perbankan meminta agar jasa perbankan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Mereka juga mengusulkan agar jasa pembiayaan syariah dibebaskan PPN guna mendorong pertumbuhan bisnis syariah.

Game MMORPG Tarisland Siap Menggebrak, Ada Streamer Indonesia

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Bank-Bank Negara, Agus Martowardojo dalam pembahan Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di DPR, Jakarta, Senin, 15 September 2008. "Kami usulkan hal-hal yang mengandung ketidakpastian hukum terkait PPN dapat diselesaikan," ujarnya.

Pemerintah bersama Panitia Khusus RUU PPN dari Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas aturan tersebut untuk merevisi UU PPN/2000. Salah satu tujuan dari revisi ini adalah untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur

Agus menyebutkan sejumlah pasal yang dimaksud. Pertama, soal jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN. Menurut Agus, Pasal 4 yang mengatur soal ini bisa diinterpretasikan luas dan memicu ketidakpastian hukum.

Direktur Utama Bank Mandiri itu membandingkan dengan UU PPN/2000, serta Peraturan Pemeirntah 144/2000. Dalam UU itu disebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi. Sedangkan, di PP 144/2000 ditegaskan jasa perbankan bukan obyek pajak.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

Ironisnya, dalam prakteknya banyak jasa perbankan atau fee based income yang dianggap terutang PPN. Misalnya, jasa keagenan asuransi oleh perbankan bank. Karena itu, Agus meminta agar disebutkan jasa tertentu yang bukan merupakan obyek pajak PPN adalah jasa perbankan atau fee based income, jasa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, kecuali untuk jasa penyediaan tempat menyimpan barang dan surat berharga.

Kedua, PPN atas pembiayaan murabahah diketahui penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak terkait perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan obyek PPN. Masalahnya, mengacu hasil pemeriksaan kantor pajak di sejumlah bank syariah ditetapkan transaksi murabahah merupakan obyek PPN. "Ini tidak baik bagi pertumbuhan bisnis bank syariah."

(Nur Farida Ahniar)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya